Begini Solusi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada di DJP Online Efiling Pajak

Masalah BPS SPT Sebelumnya belum ada ternyata banyak dialami teman teman yang mengisi efiling di DJP Online, Nah ternyata masalah ini sangat simpel namun butuh trik kecil.

 Apa Itu BPS SPT ?

BPS SPT adalah bukti penerimaan surat  dari DIrektorat Jenderal Pajak, atau bukti anda sudah mengirimkan surat ke DJP. Nah dalam hal efiling, BPS SPT adalah Bukti Penerimaan Elektronik seperti gambar di bawah ini

Begini solusinya

Solusi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

BPS SPT Sebelumnya sudah ada maksudnya adalah anda memiliki beberapa SPT di draf atau anda sudah memasukkan SPT sebelumnya. Berikut solusi yang sudah dicoba :

Cara 1 (kemungkinan 99% berhasil), begini cara mengatasinya

  1. Perhatikan DJP Online anda, di bagian atas ada beberapa menu. Nah di situ tolong klik kirim SPT. Nah kalau anda tidak menemukannya, bisadengan mengklik link ini : https://efiling.pajak.go.id/efile/kirimspt
  2.  Nanti akan muncul daftar konsep SPT yang pernah anda buat. Tampilannya seperti ini.
  3. Cara paling gampang adalah: hapus semua daftar konsep SPT anda. Di situ ada tanda tong sampah. Nah klik itu untuk menghapusnya.
    logo tempat sampah kadang ada di paling kiri juga, tergantung layar laptop anda. carilah logo tempat sampah / hapus SPT
    Setelah menghapus satu, hapus semuanya sampai bersih. hapus semua.
  4. Kemudian buat lagi SPT baru dan pastikan anda membuat SPT Pembetulan 0 (nol). caranya dengan mengeklik tanda buat SPT di atas atau kembali ke DJPonline.pajak.go.id.
  5. Nah selamat andasudah bisa melaporkan SPT anda.

Penyebab

Kalau saya simpulkan ada 2 penyebab masalah ini, yaitu :

  1.  Anda membuat SPT pembetulan 1 atau 2 padahal SPT normal (pembetulan 0 ) belum di buat
  2.  Ada terlalu banyak draf Efiling yang ada di DJP online anda

FAQ pertanyaan seputar masalah ini :

1. cara ini tidak berhasil adakah solusi lain?

jawab : Jika SPT 1770 S saya sarankan menggunakan eform, tidak mungkin ada masalah seperti ini.

2. Apakah saya harus menghapus semua SPT saya, sementara saya sudah mengisi daftar harta dll?

jawab : Cara paling gampang adalah iya, hapus saja SPTnya. DJP secara resmi juga menyarankan demikian.
Bikin saja SPT  baru, toh membuat SPT tidak butuh waktu 10 menit. daftar harta dan lain sebagainya bisa diambil dari SPT Tahun lalu

Tetapi sebenarnya anda bisa juga tidak perlu menghapus semuanya.

Caranya : lihat SPT pembetulan nol di tahun pajak yang akan anda laporkan, klik edit, isi seperti biasa lalu kirim

Yuk temukan solusi permasalahan DJP online di Daftar Eror DJP online dan Solusi : Lengkap

Silahkan share artikel ini agar teman anda juga mendapat solusi.

Leave a Comment