Sekarang, Lapor Pajak tidak sampai 10 menit.
Tutorial ini untuk anda yang penghasilannya di atas 60 juta setahun dan berprofesi sebagai pegawai.
Jika belum mencapai 60 juta setahun dan bekerja pada satu pemberi kerja, saya sarankan menggunakan formulir 1770 SS (sangat sederhana). Silahkan membaca : Tutorial SPT 1770 SS – Efiling.
Jika Anda Ingin Melaporkan SPT Pengusaha silahkan menggunakan Eform 1770, simpel.
Daftar Isi
Panduan Lapor Pajak 1770 S Online
Tutorial ini akan mem dibuat sesederhana mungkin dan disertai gambar. Bila anda menemukan kalimat yang tidak sesuai dengan aturan saat ini, silahkan hubungi kami melalui kontak atau tulis di komentar.
Data yang harus Anda siapkan :
- Bukti potong A1/A2
- Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final)
- Kartu keluarga
- Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
Login DJP Online
Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil.
Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id
Biasanya akan muncul notifikasi SMS OTP di atas. silahkan klik close (x) seperti panah gambar di atas. Kemudian akan muncul halaman login seperti ini.
Cara Login DJP Online adalah , masukkan NPWP dan Password lalu Klik login. Muncul tampilan seperti ini, silahkan klik lapor.
Bagi yang menggunakan hp silahkan klik dulu garis 3 seperti gambar di bawah ini, lalu klik lapor.
SSetelah Klik Lapor lalu klik buat SPT.
Saat anda menggunakan HP klik buat SPT ada di sebelah kanan
Setelah itu muncul pilihan efiling atau eform. Jika akan efiling, pilih efiling. Oh ya untuk tampilan HP jika tidak muncul silakan scroll ke bawah.
Buat SPT
Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini :Klik salah satu tulisan buat SPT kalau di laptop tampilannya begini:
- usahawan atau pekerjaan bebas? tidak
- Pisah harta?tidak
- kurang dari 60 juta rupiah setahun? tidak
- Pilih form 1770 S ? Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir karena lebih cepat, Silahkan klik SPT 1770 S dengan formulir
.
Cara Lapor Pajak Online
Begini cara simpel lapor pajak online, oh ya cara ini gratis :
Mengisi data formulir
Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 202X, pilihlah tahun pajak 202X. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.
SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali. Sebagian besar akan muncul seperti gambar di bawah ini.
Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.
Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri.
Mengisi Lampiran II
Pertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah.
Contoh penghasilan final adalah penghasilan dari sewa kos – kosan dan jual tanah.Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.
Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan. Lalu klik Bagian B : Harta Pada Akhir TahunNah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT melalui efiling atau eform, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah yang ada di bagian atas.
Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.
Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
Mengisi Lampiran I
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh.
Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.
cara mengisi sendiri : Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan.
Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnyaSetelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).
Mengisi Induk
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.
Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.
Langkah 5 : Mengirim SPT
Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email atau HP, kemudian klik OK
Buka email anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT.
Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda.
Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 S anda menggunakan efiling djp online. Jika ada pertanyaan atau saran silahkan sampaikan di komentar.
Selanjutnya anda bisa melakukan hal berikut :
Cara Efiling Pajak SPT 1770 SS Efiling Pajak 1770 S (60 juta atau Lebih)
Efiling Pajak 1770 OP Usahawan dan Pekerjaan Bebas Cara Mendaftar DJP Online
Saya butuh waktu 8 jam untuk membuat tutorial ini. Anda hanya perlu waktu 8 detik untuk membagikannya ke facebook, twitter, atau whatsapp. Yuk share artikel ini agar yang lain juga tahu, mari berbagi.
bagaimana kalau sudah kita ikuti langkah2 tersebut, dan saat kita kirim token, selanjutnya muncul notifikasi data BPS SPPT anda sudah ada..sehingga sampai saat ini saya belum terima tanda terima sppt online
bikin spt pembetulan saja, nanti bpe nya masuk
Saya baru gabung npwp dengan suami, tahun lalu sy ikut tax amnesty namun yg sy masukkan hanya harta sy, tahun ini sy lapor spt bareng suami tp suami hanya bekerja di toko dan tidak ad bukti potong 1721 a1, bagaimana saya mengisi spt, menggunakan form ap, dan penghasilan sy di masukkan di kolom mana? Terus kan kalau sudah ikut TA wajib lapor keberadaan harta setiap tahun, apakah bs menggunakan efilling jg, kemudian hartany apakah langsung dgabung ato sesuai yg sy TA kan saja, mohon bantuannya, terimakasih sebelumnya